A. Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang
harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan
aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan
peterpaduan dalam upaya mencapai tujuan.Kebijakan dapat dibedakan sebagai
kebijakan internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup
kebijakan adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup
kebijakan berdasarkan kewenangan dan
luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis. Kebijakan internal atau manajerial adalah kebijakan yang hanya mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintahan sendiri. Kebijakan eksternal adalah kebijakan yang mengikat masyarakat atau kebijakan publik. Dalam menyusun kebijakan hendaknya diperhatikan:
luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis. Kebijakan internal atau manajerial adalah kebijakan yang hanya mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintahan sendiri. Kebijakan eksternal adalah kebijakan yang mengikat masyarakat atau kebijakan publik. Dalam menyusun kebijakan hendaknya diperhatikan:
1. Berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi
2. Konsisten dengan kebijakan lain yang berlaku
3. Berorientasi pada kepentingan umum
4. Jelas,tepat dan tidak menimbulkan kekaburan arti dan maksud
5. Dirumuskan secara tertulis
1.
Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional merupakan kebijakan negara yang bersifat fundamental
dan strategis dalam pencapaian tujuan Nasional/Negara, sebagaimana tertera
dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun wewenang penetapan kebijakan nasional berada
pada MPR maupun Presiden bersama-sama dengan DPR.Kebijakan nasional di bidang
sumberdaya alam dan lingkungan hidup diarahkan dalam rangka menjaga dan meningkatkan
kelestarian fungsi dan mutu lingkungan. Bentuk kebijakan nasional yang
dituangkan dalam peraturan perundangan dapat berupa UUD khususnya pasal 33 ayat
3, Undang-undang Lingkungan Hidup No 23 ta-hun 1997 pengganti UU No. 4 tahun
1982, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
·
Kebijakan Umum
Kebijakan umum merupakan kebijakan Presiden yang lingkupnya menyeluruh
dan bersifat nasional, berupa penggarisan ketentuanketentuan yang bersifat
garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
sebagai pelaksana UUD 1945, ketetapan MPR dan undang-undang untuk mencapai
tujuan nasional atau Negara. Kebijakan umum tertulis dalam bentuk peraturan dapat
berupa peraturan Pemerintah (PP), Keppres atau Inpres. Peraturan perundangan
terkait lingkungan hidup yang merupakan kebijakan umum, seperti; PP No. 20
Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air), PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Limbah B-3), Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, PP
Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian
Pencemaran Air.
·
Kebijakan Pelaksana
Kebijakan pelaksanaan merupakan penjabaran dari kebijakan umum sebagai
strategi pelaksanaan dalam suatu bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan
di bidang tertentu. Wewenang penetapan kebijakan pelaksanaan berada pada
Menteri /Pejabat lain setingkat Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen
(LPND). Kebijakaan pelaksanaan yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan
dapat berupa Peraturan, Keputusan atau instruksi dari pejabat tersebut, contoh;
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-03/MENLH/1/1998 tentang Baku
Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri; Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah
Pemotongan Hewan.
·
Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penjabaran dari kebijakan pelaksanaan yang
memuat pengaturan teknis di bidang tertentu. Wewenang penetapan kebijakan
teknis ini berada pada Menteri dan/atau Direktur Jenderal maupun pimpinan LPND.
Bentuk kebijakan teknis dapat berupa keutusan, instruksi atau surat edaran dari
pejabat tersebut., seperti; Kepmen PE No. 1256 .K/008/M. PE/1996 (Pedoman
Teknis Penyusunan AMDAL Untuk Kegiatan Pertambangan Dan Energi), SK Kepala
Bapedal No. Kep-124/12/1997 (Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam
Menyusun AMDAL).
2.
Kebijakan Lingkup Daerah
·
Kebijakan Umum
Kebijakan umum pada lingkup daerah merupakan kebijakan Pemerintah
Daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi ataupun otonomi daerah dalam
rangka usaha mengatur urusan rumah tangga daerah. Kebijakan ini memuat
ketentuan yang bersifat menyeluruh dan strategis dalam lingkup daerah yang
bersangkutan. Wewenang penetapan kebijakan umum di daerah tingkat provinsi
berada pada Gubernur bersama DPRD provinsi, sedangkan pada daerah tingkat kabupaten/kota
ditetapkan oleh bupati/walikota bersama dengan DPRD. Kebijakan umum pada
tingkat daerah berbentuk peraturan daerah (Perda) untuk tiap-tiap tingkat pada
daerah yang bersangkutan, misal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, Peraturan
Daerah Provinsi Jawa TimurNomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air
Dan Pengendalian Pencemaran Air DiProvinsi Jawa Timur.
- Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup daerah sesuai dengan
pemerintahan di daerah. Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi/ tugas
pembantuan dan otonomi daerah bentuk kebijakannya berupa keputusan Kepala
Daerah dan instruksi Kepala Daerah.
- Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis pada lingkup daerah merupakan realisasi teknis kebijakan
pelaksanaan. Kebijakan teknis dapat berupa kebijakan dalam rangka pelaksanaan
asas desentralisasi, asas dekonsentrasi asas tugas pembantuan. Kewenangan
penetapan kebijakan departemen atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal,
instruksi kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pada tingkat provinsi.
B. Perundangan Lingkungan Hidup
Secara konstitusional kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup didasarkan atas pasal 33 UUD 1945 atau yang sudah diamandemen.
Kebijakan Pemerintah dibidang lingkungan hidup dalam GBHN 1998 secara eksplisit
tertuang dalam arah Pembangunan Jangka Panjang kedua (PJP II) yakni setiap
kegiatan pembangunan disektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Peraturan perundangan
lingkungan hidup bersifat menyeluruh dan sesuai dengan sifat hukum lingkungan
modern adalah ditetapkannya undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang
Ketentuanketentuan Pokok Lingkungan Hidup (UULH). UULH menandai awal perkembangan
perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Perkembangan lingkungan global serta
aspirasi internasional seperti konferensi PBB tentang lingkungan di Rio de
Janeiro 1992 (United Nations Conference on Environment and Development
disingkat UNCED) mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia yang mendorong perlunya penyempurnaan UU No. 4 Tahun 1982. Tanggal 19
September 1997 ditetapkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Beberapa hal pokok dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 adalah
mengenai hak masyarakat (orang perorangan atau kelompok) untuk mengajukan
gugatan perwakilan (class action) ke pengadilan atau melaporkan ke
penegak hukum apabila perikehidupannya dirugikan atau karena hak azasinya atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat secara kolektif terancam atau dilanggar. UU
No. 23/1997 juga mengatur kewajiban Pemerintah untuk mendorong penanggung jawab
usaha/kegiatan untuk melakukan audit lingkungan untuk meningkatkan kinerja
usahanya.Peraturan perundangan lingkungan hidup yang terbaru adalah Peraturan
Perundangan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan perundangan pada lingkup daerah terkait
lingkungan hidup, di Jawa Timur terdapat banyak perundangan yang senantiasa berkembang
karena tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan makin komplek
permasalahan yang harus diatur. Peraturan perundangan tentang lingkungan hidup
akan memberikan banyak manfaat terutama bagi perusahaan dan pemerintah daerah,
diantaranya mempermudah dalam:
·
Menjalankan hak dan kewajibannya.
·
Melakukan penerapan dan
monitoring.
·
Melakukan penegakan hukum
lingkungan.
·
Mempertajam pemahaman sehingga
mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
·
Mengidentifikasi dan mengusulkan
Perda lingkungan yang relevan untuk daerah.
·
Mengelola stakeholder (pelaku
usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll)
Di Jawa Timur terdapat sungai Brantas yang
mengalir dari hulu Kota Malang dan bermuara di wilayah Surabaya melewati
beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sungai Brantas merupakan sumber kebutuhan
air yang mempunyai nilai strategis, namun seiring pembangunan industri yang
banyak membuang limbahnya ke sungai brantas maka dipandang perlu adanya
pera-turan, hal ini dapat kita temukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun2000 tentang Pengendalian
Pencemaran Air di Jawa Timur. Sebagai kebijakan pelaksanaan yang memperkuat
kebijakan umum terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 45 tahun 2002 tentang
Baku mutu limbah cair bagi industri atau kegiatan usaha lainnya di Jawa Timur.
Perkembangan lebih lanjut terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di
Provinsi Jawa Timur yang merupakan hasil peninjauan kembali Perda No 5 tahun
2000 agar dapat dilakukan pengelolaan kualitasair dan pengendalian pencemaran
air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan
mendatang serta keseimbangan ekologis.
C. Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
Pengertian Lingkungan Hidup:
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pada PP LH No. 4 Tahun 1982 dinyatakan Lingkungan Hidup merupakan sistem yg
meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam non-hayati, lingkungan buatan,
dan lingkungan sosial, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
·
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
·
Pembangunan Berkelanjutan
Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial,
dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan
hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan.
·
Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup(RPPLH)
Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan
hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
·
Ekosistem
Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh
menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitas lingkungan hidup.
·
Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup
Rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
·
Daya Dukung Lingkungan Hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia,makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
·
Daya Tampung Lingkungan
Hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen
lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
·
Sumber Daya Alam
Unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati
yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
·
Kajian Lingkungan Hidup
Strategis ( KLHS)
Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program.
·
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL)
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan
·
Lingkungan Hidup (UPL).
Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·
Baku Mutu Lingkungan Hidup
Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
·
Pencemaran Lingkungan Hidup
Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
·
Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup
Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan
fungsinya.
·
Perusakan Lingkungan Hidup
Tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
·
Kerusakan Lingkungan Hidup
Perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
·
Konservasi Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai serta keanekaragamannya.
·
Perubahan Iklim
Berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung
oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara
global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang
teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
·
Limbah
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
·
Bahan Berbahaya Dan
Beracun(B3)
Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat,
konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik seara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
·
Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
·
Pengelolaan limbah B3
Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
·
Dumping (pembuangan)
Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan
tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
·
Sengketa Lingkungan Hidup
Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan
yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
·
Dampak Lingkungan Hidup
Pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
suatu usaha dan/atau kegiatan.
·
Organisasi Lingkungan Hidup
Kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak
sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
·
Audit Lingkungan Hidup
Evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab
usaha
dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang
ditetapkan
oleh pemerintah.
·
Ekoregion
Wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi
manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan
hidup.
·
Kearifan Lokal
Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
·
Masyarakat Hukum Adat
Kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis
tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat
dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
·
Setiap orang
Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
·
Instrumen Ekonomi Lingkungan
Hidup
Seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah.
·
Ancaman serius
Ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
·
Izin Lingkungan
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
·
Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
·
Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Pemerintah Daerah
Adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
·
Menteri
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
D. Rangkuman
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus
dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan aparatur
pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan peterpaduan
dalam upaya mencapai tujuan. Kebijakan dapat dibedakan sebagai kebijakan
internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup kebijakan
adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup kebijakan
berdasarkan kewenangan dan luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan
pelaksana dan kebijakan teknis. Kebijakan peraturan perundangan lingkungan
hidup baik lingkup nasional maupun daerah senantiasa berkembang karena tuntutan
perkembangan kehidupan masyarakat yang disertai makin kompleks permasalahan
yang ditimbulkan.Peraturan perundangan tentang lingkungan hidup akan memberikan
banyak manfaat terutama bagi perusahaan dan pemerintah daerah, diantaranya
mempermudah dalam:
A. Menjalankan hak dan kewajibannya.
B. Melakukan penerapan dan monitoring.
C. Melakukan penegakan hukum lingkungan.
D. Mempertajam pemahaman
sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
E. Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan
untuk daerah.
F. Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat
sekitar, LSM, investor, dll).
E. Kasus
1.
Air bersih
sebagai kebutuhan primer manusia maupun proses industry semakin sulit
diperoleh. Permasalahan mengenai rendahnya kualitas air baku merupakan
tantangan yang senantiasa muncul dalam pemenuhan kebutuhan air bersih baik
untuk standar proses produksi maupun air minum. Disamping itu, dengan adanya
keterbatasan jumlah air baku, diperlukan adanya teknologi yang mendukung proses
daur ulang air yang berasal dari air buangan proses industri maupun domestik.
2.
Akhir-akhir ini,
sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3), sehingga perusahaan perlu memberikan per-hatian yang intens dan
menerus untuk hal ini. Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah
tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementtasinya, seperti:
pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data
keselamatan bahan (MSDS), pelabelan & simbol, penyimpanan, pengangkutan,
penanganan keadaan da-rurat dan memastikan pengelolaannya diperusahaan Bagaimanakah
penyelesaian terbaik terhadap dua kasus di atas berdasarkan kebijakan dan
peraturan perundangan yang menjadi pedoman atau petunjuk teknis baik kebijakan
lingkup nasional maupun daerah.
Posted by Unknown