A.   Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan peterpaduan dalam upaya mencapai tujuan.Kebijakan dapat dibedakan sebagai kebijakan internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup kebijakan adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup kebijakan berdasarkan kewenangan dan
luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis. Kebijakan internal atau manajerial adalah kebijakan yang hanya mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintahan sendiri. Kebijakan eksternal adalah kebijakan yang mengikat masyarakat atau kebijakan publik. Dalam menyusun kebijakan hendaknya diperhatikan:
1. Berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi
2. Konsisten dengan kebijakan lain yang berlaku
3. Berorientasi pada kepentingan umum
4. Jelas,tepat dan tidak menimbulkan kekaburan arti dan maksud
5. Dirumuskan secara tertulis


1.    Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional merupakan kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan Nasional/Negara, sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun wewenang penetapan kebijakan nasional berada pada MPR maupun Presiden bersama-sama dengan DPR.Kebijakan nasional di bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup diarahkan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kelestarian fungsi dan mutu lingkungan. Bentuk kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundangan dapat berupa UUD khususnya pasal 33 ayat 3, Undang-undang Lingkungan Hidup No 23 ta-hun 1997 pengganti UU No. 4 tahun 1982, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
·         Kebijakan Umum
Kebijakan umum merupakan kebijakan Presiden yang lingkupnya menyeluruh dan bersifat nasional, berupa penggarisan ketentuanketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksana UUD 1945, ketetapan MPR dan undang-undang untuk mencapai tujuan nasional atau Negara. Kebijakan umum tertulis dalam bentuk peraturan dapat berupa peraturan Pemerintah (PP), Keppres atau Inpres. Peraturan perundangan terkait lingkungan hidup yang merupakan kebijakan umum, seperti; PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air), PP No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B-3), Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air.
·         Kebijakan Pelaksana
Kebijakan pelaksanaan merupakan penjabaran dari kebijakan umum sebagai strategi pelaksanaan dalam suatu bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang tertentu. Wewenang penetapan kebijakan pelaksanaan berada pada Menteri /Pejabat lain setingkat Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND). Kebijakaan pelaksanaan yang tertulis dalam bentuk peraturan perundangan dapat berupa Peraturan, Keputusan atau instruksi dari pejabat tersebut, contoh; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-03/MENLH/1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan.
·         Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis merupakan penjabaran dari kebijakan pelaksanaan yang memuat pengaturan teknis di bidang tertentu. Wewenang penetapan kebijakan teknis ini berada pada Menteri dan/atau Direktur Jenderal maupun pimpinan LPND. Bentuk kebijakan teknis dapat berupa keutusan, instruksi atau surat edaran dari pejabat tersebut., seperti; Kepmen PE No. 1256 .K/008/M. PE/1996 (Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL Untuk Kegiatan Pertambangan Dan Energi), SK Kepala Bapedal No. Kep-124/12/1997 (Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Menyusun AMDAL).

2.    Kebijakan Lingkup Daerah
·         Kebijakan Umum
Kebijakan umum pada lingkup daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi ataupun otonomi daerah dalam rangka usaha mengatur urusan rumah tangga daerah. Kebijakan ini memuat ketentuan yang bersifat menyeluruh dan strategis dalam lingkup daerah yang bersangkutan. Wewenang penetapan kebijakan umum di daerah tingkat provinsi berada pada Gubernur bersama DPRD provinsi, sedangkan pada daerah tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota bersama dengan DPRD. Kebijakan umum pada tingkat daerah berbentuk peraturan daerah (Perda) untuk tiap-tiap tingkat pada daerah yang bersangkutan, misal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah Provinsi Jawa TimurNomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air DiProvinsi Jawa Timur.
-       Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup daerah sesuai dengan pemerintahan di daerah. Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi/ tugas pembantuan dan otonomi daerah bentuk kebijakannya berupa keputusan Kepala Daerah dan instruksi Kepala Daerah.

-       Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis pada lingkup daerah merupakan realisasi teknis kebijakan pelaksanaan. Kebijakan teknis dapat berupa kebijakan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi asas tugas pembantuan. Kewenangan penetapan kebijakan departemen atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, instruksi kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pada tingkat provinsi.

B. Perundangan Lingkungan Hidup
Secara konstitusional kebijakan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan atas pasal 33 UUD 1945 atau yang sudah diamandemen. Kebijakan Pemerintah dibidang lingkungan hidup dalam GBHN 1998 secara eksplisit tertuang dalam arah Pembangunan Jangka Panjang kedua (PJP II) yakni setiap kegiatan pembangunan disektor pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.Peraturan perundangan lingkungan hidup bersifat menyeluruh dan sesuai dengan sifat hukum lingkungan modern adalah ditetapkannya undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Lingkungan Hidup (UULH). UULH menandai awal perkembangan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Perkembangan lingkungan global serta aspirasi internasional seperti konferensi PBB tentang lingkungan di Rio de Janeiro 1992 (United Nations Conference on Environment and Development disingkat UNCED) mempengaruhi usaha pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang mendorong perlunya penyempurnaan UU No. 4 Tahun 1982. Tanggal 19 September 1997 ditetapkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beberapa hal pokok dalam Undang-undang No 23 Tahun 1997 adalah mengenai hak masyarakat (orang perorangan atau kelompok) untuk mengajukan gugatan perwakilan (class action) ke pengadilan atau melaporkan ke penegak hukum apabila perikehidupannya dirugikan atau karena hak azasinya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara kolektif terancam atau dilanggar. UU No. 23/1997 juga mengatur kewajiban Pemerintah untuk mendorong penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan audit lingkungan untuk meningkatkan kinerja usahanya.Peraturan perundangan lingkungan hidup yang terbaru adalah Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan perundangan pada lingkup daerah terkait lingkungan hidup, di Jawa Timur terdapat banyak perundangan yang senantiasa berkembang karena tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan makin komplek permasalahan yang harus diatur. Peraturan perundangan tentang lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat terutama bagi perusahaan dan pemerintah daerah, diantaranya mempermudah dalam:
·         Menjalankan hak dan kewajibannya.
·         Melakukan penerapan dan monitoring.
·         Melakukan penegakan hukum lingkungan.
·         Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
·         Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah.
·         Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll)
Di Jawa Timur terdapat sungai Brantas yang mengalir dari hulu Kota Malang dan bermuara di wilayah Surabaya melewati beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur. Sungai Brantas merupakan sumber kebutuhan air yang mempunyai nilai strategis, namun seiring pembangunan industri yang banyak membuang limbahnya ke sungai brantas maka dipandang perlu adanya pera-turan, hal ini dapat kita temukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur. Sebagai kebijakan pelaksanaan yang memperkuat kebijakan umum terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 45 tahun 2002 tentang Baku mutu limbah cair bagi industri atau kegiatan usaha lainnya di Jawa Timur. Perkembangan lebih lanjut terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur yang merupakan hasil peninjauan kembali Perda No 5 tahun 2000 agar dapat dilakukan pengelolaan kualitasair dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.

C. Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup

PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP

Pengertian Lingkungan Hidup:
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pada PP LH No. 4 Tahun 1982 dinyatakan Lingkungan Hidup merupakan sistem yg meliputi lingkungan alam hayati, lingkungan alam non-hayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
·         Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
·         Pembangunan Berkelanjutan
Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
·         Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(RPPLH)
Perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
·         Ekosistem
Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
·         Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
·         Daya Dukung Lingkungan Hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia,makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
·         Daya Tampung Lingkungan Hidup
Kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
·         Sumber Daya Alam
Unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
·         Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS)
Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
·         Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan

·         Lingkungan Hidup (UPL).
Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·         Baku Mutu Lingkungan Hidup
Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
·         Pencemaran Lingkungan Hidup
Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
·         Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
·         Perusakan Lingkungan Hidup
Tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
·         Kerusakan Lingkungan Hidup
Perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
·         Konservasi Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
·         Perubahan Iklim
Berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
·         Limbah
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
·         Bahan Berbahaya Dan Beracun(B3)
Zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik seara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
·         Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
·         Pengelolaan limbah B3
Kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
·         Dumping (pembuangan)
Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
·         Sengketa Lingkungan Hidup
Perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
·         Dampak Lingkungan Hidup
Pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
·         Organisasi Lingkungan Hidup
Kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
·         Audit Lingkungan Hidup
Evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah.
·         Ekoregion
Wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
·         Kearifan Lokal
Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
·         Masyarakat Hukum Adat
Kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
·         Setiap orang
Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah.
·         Ancaman serius
Ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
·         Izin Lingkungan
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
·         Izin Usaha dan/atau Kegiatan
Izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
·         Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·         Pemerintah Daerah
Adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
·         Menteri
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


D. Rangkuman
Kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha atau kegiatan aparatur pemerintah dan masyarakat, dalam rangka mencapai kelancaran dan peterpaduan dalam upaya mencapai tujuan. Kebijakan dapat dibedakan sebagai kebijakan internal dan eksternal, tertulis dan tidak tertulis, sedang lingkup kebijakan adalah lingkup nasional dan lingkup daerah. Masing-masing lingkup kebijakan berdasarkan kewenangan dan luasan cakupan dibedakan kebijakan umum, kebijakan pelaksana dan kebijakan teknis. Kebijakan peraturan perundangan lingkungan hidup baik lingkup nasional maupun daerah senantiasa berkembang karena tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat yang disertai makin kompleks permasalahan yang ditimbulkan.Peraturan perundangan tentang lingkungan hidup akan memberikan banyak manfaat terutama bagi perusahaan dan pemerintah daerah, diantaranya mempermudah dalam:
A.    Menjalankan hak dan kewajibannya.
B.    Melakukan penerapan dan monitoring.
C.   Melakukan penegakan hukum lingkungan.
D.    Mempertajam pemahaman sehingga mampu memberikan umpan balik yang berkaitan dengan perundangan.
E.    Mengidentifikasi dan mengusulkan Perda lingkungan yang relevan untuk daerah.
F.    Mengelola stakeholder (pelaku usaha, dinas daerah, masyarakat sekitar, LSM, investor, dll).

E. Kasus
1.      Air bersih sebagai kebutuhan primer manusia maupun proses industry semakin sulit diperoleh. Permasalahan mengenai rendahnya kualitas air baku merupakan tantangan yang senantiasa muncul dalam pemenuhan kebutuhan air bersih baik untuk standar proses produksi maupun air minum. Disamping itu, dengan adanya keterbatasan jumlah air baku, diperlukan adanya teknologi yang mendukung proses daur ulang air yang berasal dari air buangan proses industri maupun domestik.
2.      Akhir-akhir ini, sering sekali terjadi kasus-kasus yang terkait dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga perusahaan perlu memberikan per-hatian yang intens dan menerus untuk hal ini. Perusahaan dituntut untuk melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan juga pengetahuan teknis implementtasinya, seperti: pemahaman karakteristik dan identifikasi B3, dampak lingkungannya, lembar data keselamatan bahan (MSDS), pelabelan & simbol, penyimpanan, pengangkutan, penanganan keadaan da-rurat dan memastikan pengelolaannya diperusahaan Bagaimanakah penyelesaian terbaik terhadap dua kasus di atas berdasarkan kebijakan dan peraturan perundangan yang menjadi pedoman atau petunjuk teknis baik kebijakan lingkup nasional maupun daerah.